Pelaksanaan proyek konstruksi infrastruktur di Indonesia sebenarnya dapat dibedakan dalam tiga kategori utama berdasarkan sumber pendanaannya:
- Proyek Pemerintah yang didanai dari APBN/APBD, dengan pelaksana konstruksi adalah BUMN/BUMD dan Swasta (Asosiasi Pelaksana Jasa Konstruksi).
- Proyek milik BUMN/BUMD yang didanai dari anggaran BUMN/BUMD sendiri sesuai dengan besaran yang tercantum dalam RKAP yang telah disahkan.
- Proyek Kerjasama Pemerintah - Swasta yang didanai oleh investor swasta/pinjaman perbankan/pasar modal dalam dan luar negeri.
Bappenas sendiri merilis, dari total kebutuhan penyediaan infrastruktur di Indonesia untuk kurun 2010-2014, hanya 31% yang dapat didanai oleh pemerintah melalui APBN/APBD. Sisanya 69% harus dicarikan dari sumber lain diluar APBN. KPS lah jawabannya. Pemerintah punya aset. Swasta punya sumber pembiayaan yang tak terbatas. Pemerintah dapat mendukung melalui penerbitan regulasi, swasta memiliki sumber daya yang efisien untuk mengelola Objek yang diKPSkan. Klop sudah!
Maka bila anda adalah pembuat kebijakan dan pengambil keputusan di daerah, segera listing obyek infrastruktur yang menarik untuk di KPS kan.
Listing saja! Adapun langkah selanjutnya serahkan pada perencana anda untuk menilai kelayakannya.
Artikel Terkait Lainnya :
0 komentar:
Posting Komentar