Sabtu, 26 Januari 2013

Hamba Alloh Haram Nyumbang Partai

Menyongsong helatan akbar Pemilu 2014, KPU mulai unjuk gigi.  Draf Peraturan KPU tentang pengaturan dana kampanye partai politik sudah diselesaikan.  Nama penyumbang parpol harus jelas, tak pakai anonim.  Seperti yang sudah-sudah, banyak parpol mensiasati donatur gedhe dengan memecahnya menjadi ratusan hamba Alloh dengan donasi kecil. 

Maka persaingan pun tak fair.  Parpol besar dengan mudahnya menggelontorkan milyaran rupiah untuk menggerakkan mesin pendulang suara.  Parpol kecil hanya bisa gigit jari.

Tidak cukup sekedar melarang, KPU bahkan mewajibkan penyumbang di atas Rp. 30 juta untuk mencantumkan NPWP nya.  Agak berlebihan memang KPU kali ini.  Tapi harus diakui, inilah jalan terbaik untuk democracy fair play sekaligus memastikan bahwa dana parpol berasal dari sumber yang halal.  Bukan komisi macam Hambalang dan Wisma atlet.

Tapi kenapa hanya untuk yang Rp.30 juta ke atas saja yang diwajibkan melampirkan NPWP?  Kenapa tidak dibikin lebih luas lagi, misalnya Rp.1 juta ke atas?  Klausul Rp. 30 jt pakai NPWP pada akhirnya akan menjadi pintu masuk untuk akal-akalan parpol.  Sangat mudah bagi parpol untuk mencari orang yang bersedia dicatut namanya sebagai penyumbang.  Resmi atau pun tak resmi.  Setahu orangnya atau diluar sepengetahuannya.  Lha wong saat verifikasi dulu, betapa banyak orang yang tak tahu menahu kalau KTP nya dipinjam sebagai bukti dukungan ?

Maka parpol pun akan berhitung.  Setiap orang dianggap menyumbang Rp. 29 juta.  Cukup cari KTP saja.  Tak perlu NPWP.  Untuk merasionalisasi dana Rp. 10 M saja, cukup dengan 400 KTP!  Sangat mudah dan gampang bagi parpol.

Itu untuk dana yang diniatkan tercatat dalam pembukuan resmi Parpol.  Bagaimana dengan pengeluaran yang tidak melalui parpol?  Sudah jamak bagi calon legislatif untuk membiayai dirinya sendiri.  Mensosialisasikan dirinya dan bersaing dengan caleg lainnya dalam parpol yang sama.  Mempopulerkan dirinya sendiri secara otomatis juga mempopulerkan parpol yang bersangkutan.  Karena pemilu kita bukan memilih parpol, tapi mencoblos orang.  Maka akan sulit memisahkan mana dana parpol dan mana dana caleg.  Maka akan lebih mudah bagi parpol untuk mengeluarkan uang melalui individu si Caleg.  Toh yang akan diaudit nantinya adalah dana parpol, bukan dana Caleg.

Maka meski KPU sudah beritikad baik dengan menerbitkan draft tentang pengaturan dana kampanye partai politik, namun kenyataan di lapangan tidak akan jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya.  Partai besar dengan mudahnya mengambil ruang publik untuk mengenalkan visi dan janji-janjinya.  Partai kecil sebagaimana lazimnya hanya gigit kaki.

Bagaimanapun sekedar niat baik saja tak cukup untuk membenahi ketimpangan demokrasi negeri ini.  Perlu komitmen pimpinan semua parpol untuk mentaati aturan main.  Sehingga kemenangan yang nantinya diraih adalah kemenangan yang bersih tanpa ada upaya untuk memanipulasi data dan dana.

Mungkinkah?

Mimpi kali ya...

BILA ANDA SUKA DENGAN ARTIKEL INI, MOHON KLIK VOTE FOR ME PLEASE.. Top Blogs keywords hint: Haji, Perjalanan ke tanah suci, perjalanan diri, berbagi perjalanan.
Artikel Terkait Lainnya :

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More